#IniUntukKita - UMKM Berdikari Semangat Menuntaskan Kemiskinan

Dok|Aida

Sesuai peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah nomor 2 tahun 2019 Pasal 1 ayat 5 terkait usaha ekonom produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki tujuan guna memberi kontribusi positif UMKM setiap daerah, sehingga pertumbuhan dan perkembangan kemampuan UMKM dapat berdaya saing dengan usaha makro. UMKM dapat memberikan nilai dan dampak yang baik bagi pembangunan daerah, menciptan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.

Adanya UMKM memberikan keleluasaan dan jalan bagi masyarakat untuk mengembangkan penjualan secara merata dan dapat dinikmati oleh pergolakan ekonomi, khususnya pendapat bagi setiap orang. UMKM sendiri, juga memberikan pengaruh yang besar terhadap masyarakat pedesaan yang bisa mengelola pendapatan dan pengeluarannya setiap hari.

Dalam bahasa sederhananya, UMKM bisa dikatakan seperti usaha kaki lima atau usaha yang dilakukan di rumah (home industry). Contohnya usaha kuliner, usaha fashion, usaha bidang teknologi, usaha kosmetik dan lain-lainnya. Adapun contoh tersebut, seperti penjualan tas, sepatu, aksesoris, dan lain sebagainya.

Berdasarkan Data Badan Pusat Statistis (BPS) tahun 2018, kontribusi UMKM kepada Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 61,41%, dengan jumlah UMKM hampir mencapai 60 juta unit.( 24/09/18 Kominfo.go.id) tidak hanya itu, UMKM memiliki kontribusi sebesar 60,3% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. UMKM menyerap 97% dari total tenaga kerja dan 99% dari total lapangan kerja.

Meskipun keberadaan UMKM tidak bisa menyamai pasar nasional atau bahkan internasioal, seperti yang pernah disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekomomi Kreatif- Wishnutama, baik tantangan dari segi penetrasi ke pasar, biaya logistik, permintaan dokumen, adminitdrasi, dan masuknya pasar digital tidak membuat UMKM menurun. Memang tidak bisa dipasarakan ke panca negara, tetapi atas berdirinya UMKM-UMKM di berbagai tempat, sangat membatu berjalannya pendapatan atau keuangan masyarakat. Dalam artian, uang terus mengalami perputaran, sehingga saling menjaga keseimbangan ekonomi, khususnya di pedesaan.

Apalagi kendala oleh pandemik yang sejak awal tahun 2020 sampai sekarang Indonesia masih belum dikatakan stabil, namun UMKM yang dulunya penjualnya banyak dilakukan dengan tatap muka, sekarang banyak beralih secara online. Sehingga dengan kejadian ini, UMKM tetap berjalan dan ekonomi khsusnya pedesaan tetap berjalan dengan lancar. Meskipun dampak covid-19 sangat dirasakan dalam segalah lihih.

Banyak dijumpai UMKM yang terhubung langsung atau bermitra dengan pemerintah setempat untuk mengenalkan prodak dan jalan untuk memasarkan lebih luas lagi. Rata-rata UMKM memang berada di bawah pemerintah sebagai jembatan antara penjual dan pembeli. Dengan begitu, UMKM yang tergabung tidak terlalu disibukkan guna mencari pelanggan dan bisa dinikmati secara nasional.

Diantara UMKM yang terdata oleh pemerintah hanya beberapa. Banyak UMKM yang berdiri sendiri tanpa menunggu uluran tangan pemerintah. Berdirinya UMKM tidak harus menunggu bantuan pemerintah. UMKM sendiri banyak di perkotaan, apalagi di pedesaan UMKM bisa mendapatkan keuntungan yang berlimpah.

Semangat juang UMKM yang berdiri sendiri bukti kalau masyarakat Indonesia bisa berdiri sendiri dan juga akses pemerintah belum meluas kepedesaan. Sehingga tumbuhlah UMKM-UMKM mandiri yang secara tidak langsung memperkecil angka kemiskinan dan mendukung perjalanan ekonomi Indonesia. Seperti yang diucapkan oleh presiden Indonesia, membangun Indonesia dari desa.

Posting Komentar

0 Komentar