Dunia Pendidikan Masih Menjadi Sarang Kekerasan Seksual

acehnews.id

Ketika dunia pendidikan sering terdengar terjadinya kekerasan, entah itu kekerasan fisik ataupun psikis. Apalagi kasus kekerasan seksual adalah hal yang terbiasa terjadi di dunia pendidikan. Kekerasan seksual terjadi tidak pandang bulu, baik itu terjadi pada peserta didik maupun pendidik, baik itu laki-laki ataupun perempuan.



Belum bisa kita lupakan terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini, di masa pandemi Covid-19 di media masa banyak menyajikan. Masa-masa pandemi Covid-19 sudah memasuki satu tahun lebih, namun kekerasan seksual mengalami peningkatan. Komnas Perempuan mencatat terdapat 299.911 kasus pada tahun 2020. Sedangkan pada tahun 2021 mengalami peningkatan 18 persen. Karena sekolah rata-rata dilakukan di rumah, kasus tersebut mencakup lingkungan sekitar dan publik.


Kejadian yang menimpa korban kekerasan seksual di dunia pendidikan atau yang lainya tidak hanya itu. Tetapi masih banyak dan terlalu banyak jika disebarluaskan dan publikasikan. Bukan tidak beralasan untuk menyebarkan terkait kekerasan seksual terhadap perempuan. Perempuan lebih banyak bungkam, ketimbang melaporkan kepada pihak berwajib. Kebanyakan korban kekerasan sesual hanya melakukan penyelesaain secara kekeluargaan. Sehingga kasus kekerasan seksual tidak terkaver secara proporsional.


Kekerasan yang terjadi terhadap perempuan, memilih tindakan diam dan tidak pernah diketahui sampai tua atau memakai cara kedua, diselesaikan secara damai. Hal tersebut, bukan jalan yang baik juga. Tetapi tindakan kekerasan seksual harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Agar penyintas tidak bertamabah kembali dan membuat efek jera terhadap pelaku kekerasan.


John Morrelal mengartikan kekerasan adalah sesuatu yang memiliki nilai, integritas, kehormatan, kesucian atau sesuatu yang apa umumnya menuntut penghargaan diperlakukan dengan tidak menghargai tuntutan. Sedangkan menurut Jack D. Douglas, France Chalut Waksler dan Waber kekerasan adalah perilaku yang disertai penggunaan kekuatan kepada orang lain dan kekerasan adalah ancaman. Ketika melihat pengertian kekerasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera, matinya orang lain dan menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain.


Memang pendapat Jack D. Douglas, France Chalut Waksler dan Waber kebanyakan penyintas sering mendapatkan ancaman atau bentuk intimidasi secara psikis. Sehingga penyintas akan takut untuk melaporkan. Kebanyakan kekerasan dengan cara memberikan ancaman mayoritas digunakan pelaku sebagai tameng agar tidak mengadu.


Jika dunia pendidikan baik di rumah atau di sekolah sebelumnya memiliki arti sebagai tempat yang bisa menjadikan orang lebih baik, terhormat dan menjadi tolak ukur kehidupan atau pembeda. Selain itu, pendidikan menjadi alat sebagai penolong dimasa depan. Namun sekarang dunia pendidikan menjadi lembaga hitam dan putih yang menakutkan.


Ketika kekerasan seksual yang mayoritas terjadi di dunia pendidikan, gugurlah kesucian pendidikan. Yang seharusnya lembaga pendidikan membuat peserta didik atau pendidik merasa aman dan nyaman. Tetapi hal ini, pupuslah sudah dan mematikan harapan-harapan orang tua untuk menjadikan anaknya berpendidikan.


Mungkin, jika kita berpikir akan tertawa dan tidak percaya kalau seorang guru memperkosa muridnya, guru diajak melakukan hubungan layaknya suami istri dan peserta didik hamil diluar nikah. Terasa anih tetapi nyata, seperti orang yang sedang bermimpi. Pertanyaan demi pertanyaan timbul, kenapa kok bisa hal yang sangat kotor terjadi di dunia pendidikan.


Jika kekerasan seksual masih merabah di dunia pendidikan bagaimana dengan nasib perempuan di masa akan datang. Perempuan masih belum bisa mendapatkan kebebasan untuk mengapai mimpi-mimpinya. Jika persoalan kekerasan seksual terus berlangusng itu akan membuat citra perempuan semakin mengalami penurunan.


Bukan penyalahkan perempuan yang mayoritas mengalami kekerasan seksual. Namun perempuan di Indonesia, bahkan di belahan dunia manapun haruslah berhati-hati dan selalu waspada terhadap hal-hal yang akan mengantarkan kepada kekerasan seksual menimpanya. Sikap antisipasi haruslah selalu ada dalam diri perempuan, dimanapun dan kapanpun. Tetapi itu semua tetaplah ada laki-laki juga, tidak seharusnya menyalahkan dan menjadikan perempuan objek dalam penyalahan kasus tersebut.


Posting Komentar

0 Komentar