Bullying atau perundungan adalah fenomena
sosial yang kian meresahkan, terutama di lingkungan sekolah. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, bullying atau perundungan adalah mengganggu, mengusik
terus menerus, dan menyusahkan. Praktik ini bukan sekadar kenakalan biasa,
melainkan perilaku agresif yang dilakukan secara berulang oleh individu atau
kelompok terhadap orang lain yang dianggap lebih lemah.
Tidak bisa dipungkiri,
angka bullying di
Indonesia cukup tinggi dengan berbagai data dari sumber berbeda, menunjukkan
prevalensi signifikan di kalangan pelajar, dengan laporan Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI) mencatat ribuan kasus per tahun (misal 16.720 kasus di
2023) dan data Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS) menunjukkan lebih banyak
dialami laki-laki (misal 2021, 31.6% SD laki-laki vs 21.64% perempuan). Studi Programme
for International Student Assessment (PISA) menempatkan Indonesia di peringkat
kelima dunia untuk korban bullying (41.1%), dan kasus-kasus ini mencakup fisik,
verbal, dan siber, sering terjadi di sekolah dengan tingkat pelaporan yang
rendah.
Menurut Psikolog perkembangan, dr. Seto
Mulyadi, berkali-kali menegaskan bahwa bullying adalah bentuk kekerasan yang
merusak karakter anak, karena menciptakan rasa rendah diri, kecemasan sosial,
bahkan depresi. Selain itu, bahaya bullying di sekolah sangat serius,
menyebabkan masalah kesehatan mental (kecemasan, depresi, PTSD, pikiran bunuh
diri), penurunan prestasi akademik, gangguan fisik (sakit kepala, pencernaan),
isolasi sosial, hingga risiko kematian, baik bagi korban maupun pelaku yang
bisa menjadi agresif dan kriminal, mengganggu perkembangan jangka panjang.
Ketika membaca beberapa kasus bullying tahun
2025 terhadap siswa kelas 3 SDN di Wonosobo, Jawa Tengah, itu meninggal pada
usia sembilan tahun setelah diduga mengalami perundungan oleh empat teman
sekelasnya pada Oktober lalu. Hal tersebut, ini rupanya viral di media sosial
dan membuat polisi turun tangan dengan melakukan ekshumasi atau pembongkaran
makam TA untuk menyelidiki penyebab kematiannya yang diduga korban perundungan.
Dari hal diatas, untuk mengatasi bullying di
sekolah memerlukan pendekatan menyeluruh dari semua pihak: siswa, guru, orang
tua, dan sekolah, melalui pencegahan (edukasi akhlak dan karakter, sosialisasi
aturan, kampanye anti-bullying, pendampingan siswa rentan), intervensi (menciptakan
lingkungan aman, komunikasi terbuka, konseling korban dan pelaku), dan
penindakan tegas (sanksi sesuai aturan) dengan fokus pada pemulihan korban dan
pembinaan pelaku agar tidak mengulanginya, menciptakan sekolah yang aman dan
positif.


0 Komentar