Bahaya Pernikahan Dini di Indonesia

Oleh: Nisrina Kholidiah Iskandar

Pernikahan dini masih menjadi kenyataan getir di negeri ini. Meskipun batas umur seseorang yang dibolehkan untuk menikah dalam undang-undang terbaru adalah 19 tahun, praktiknya tak semudah yang tercantum dalam regulasi tersebut. Faktor pernikahan dini di Indonesia terjalin dengan erat dari tekanan sosial, norma budaya, dan persepsi keagamaan yang terkadang salah kaprah. Para orang tua, acap kali beralasan bahwa pernikahan dini dapat menjadi tameng dari perbuatan yang dianggap tak sesuai norma, seperti pacaran yang bisa mengarah pada zina.

Selain itu, pernikahan dini dapat berdampak pada gangguan emosional dan psikologis pada pasangan yang menikah. Tidak hanya itu, individu yang masih dalam masa perkembangan belum memiliki kemampuan yang cukup untuk menghadapi masalah dan tekanan dalam kehidupan pernikahan. Sehingga dapat menyebabkan stres, depresi, dan bahkan bisa menyebabkan masalah mental yang serius.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah pernikahan di Indonesia terus menurun dalam sepuluh tahun terakhir. Pada tahun 2014, jumlah pernikahan masih sekitar 2,1 juta. Namun pada tahun 2024, angkanya turun hampir 30 persen menjadi sekitar 1,47 juta. Pada 2025, ada 71,04 penduduk berusia 16-30 tahun yang berstatus belum menikah. Meskipun angka penikahan di Indonesia sedang mengalami penurunan, berbeda dengan angka pernikahan dini. Data dari GoodStats Menurut data BPS, sekitar 19% remaja di Indonesia masih melangsungkan pernikahan anak pada tahun 2025. Data tersebut mencakup 2,16% remaja yang usia kawin pertamanya kurang dari 16 tahun dan 17,35% lainnya berusia 16-18 tahun. Perempuan menjadi kelompok terbesar yang menjalin pernikahan anak, dengan 3% remaja perempuan berusia kurang dari 16 tahun dan 23% berusia 16-18 tahun melangsungkan perkawinan.

Ketika melihat anak yang menikah pada usia dini memiliki risiko yang lebih tinggi ketimbang menikah diusia yang ideal. Sebab akan mengalami gangguan kesehatan fisik, seperti komplikasi pada kehamilan saat melahirkan, anemia, dan malnutrisi. Selain itu, mereka juga berisiko mengalami infeksi menular seksual (IMS) dan HIV/AIDS, karena mereka belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi. Bahkan, pernikahan dini dapat membatasi akses pendidikan dan karir bagi individu yang menikah pada usia dini. Fakta di lapangan, pasangan yang menikah pada usia dini seringkali harus menghentikan pendidikan mereka dan kemungkinan besar tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan karir mereka. Hal ini, mungkin menyebabkan mereka sulit untuk meraih keberhasilan dan kemajuan di masa depan.

Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Febi Nina Barokah dan Giyarsi pada tahun 2024 “Dampak Negatif Pernikahan Dini dan Upaya Pencegahannya Melalui pendidikan Agama Islam” pernikahan dini memiliki dampak negatif yang luas, termasuk kesehatan fisik seseorang dan mental remaja yang terganggu disebabkan perkembangan yang belum siap untuk menerima keadaan, pendidikan yang terputus, serta peluang ekonomi yang terbatas. Hal ini, menunjukkan bahwa pernikahan dini itu kurang baik, karena bisa memutus masa depan pemuda yang mempunyai impian yang tinggi.

Dari hal diatas, untuk mengatasi pernikahan dini dengan akses pendidikan formal yang memadai dan keterampilan hidup (soft skills) untuk meningkatkan kepercayaan diri dan prospek masa depan. Selain itu, menjadikan keluarga sebagai benteng utama pencegahan dengan menguatkan kemampuan pengasuhan. Dengan adanya penyuluhan yang efektif tentang dampak negatif pernikahan dini di sekolah dan masyarakat. Kerjasama antara Dinas Pendidikan, Kesehatan, P3AKB, Kemenag, dan media untuk intervensi yang terintegrasi. Serta menggunakan platform digital untuk konten edukatif yang lebih luas dan berkelanjutan.

Posting Komentar

0 Komentar